Dari keterangan NY, barang haram tersebut merupakan titipan AG yang berada di Lapas Cipinang, Jakarta. Dirinya hanya ditugaskan untuk membawa sabu yang selanjutnya akan diserahkan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang menjelaskan, tersangka memanfaatkan momen liburan panjang untuk membawa barang haram tersebut. Tersangka menilai bahwa pengawasan di Bandara Soetta akan lemah.
"Ketika melewati X Ray dapat dilihat ada yang janggal dari dalam laptop tersangka. Nah disitulah kita kembangkan penyelidikan hingga dekatahui bahwa jaringan ini dikendalikan dari dalam lapas," pungkasnya.