Peras Pengendara Sepeda Motor, Polisi Gadungan Diringkus

Kapolres Kota Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto saat sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk memeras korban. Kapolres Kota Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto saat sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk memeras korban. Hendra

Detaktangsel.com SERPONG--Nasib sial dialami RA (22) dan S (21), dua pemuda yang berpura-pura jadi polisi dari salah satu Polsek di Selatan Jakarta ini, dicokok Polisi beneran lantaran diduga memeras TS (22), warga Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, yang melintas di Jalan Bintaro Raya, Sektor V Bintaro, Kota Tangsel pada Senin, (29/1/2018) sekira pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Kota Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, ditangkapnya dua pemuda asal Petukangan Selatan, Jakarta Selatan itu, melakukan aksinya dengan cara berpura-pura menjadi anggota polisi. Kemudian menghentikan korban yang saat itu mengendarai motor Vespa bernopol B 4716 LH.

"Pelaku mengaku sebagai seorang polisi lalu memberhentikan korban dan meminta uang dengan alasan kendaraan korban tidak lengkap surat-suratnya," kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Selasa (30/1/2018).

Kapolres jelaskan, tak mau menuruti permintaan pelaku, korban kemudian melakukan perlawanan. Sehingga, terjadi keributan dan memancing warga lain yang ada dikawasan tersebut.

"Karena mendapat perlawanan dari korban, kedua pelaku akhirnya diamankan," ungkapnya.

Menurut kapolres aksi dugaan pemerasan yang dilakukan kedua pelaku, tak hanya dilakukan dikawasan Bintaro saja. Pelaku sebelumnya juga melakukan aksi di wilayah Gandaria, Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Pada saat itu pelaku dalam beraksi menggunakan korek api yang mirip dengan pistol.

"Pelaku menggunakan pistol korek api itu untuk menakut-nakuti korbannya. Jadi, pada saat beraksi, korek api yang mirip pistol ini diperlihatkan kepada korban," kapolres menambahkan.

Baca Juga: Polres Tangsel Bekuk Tiga Pelaku Ganjal ATM

Kapolres sebutkan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku diantaranya satu bilah sabit, satu buah borgol, satu buah pistol korek api, serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio yang digunakan kedua pelaku. "Pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 undang- undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online