Print this page

Penyelundupan 9 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Petugas

Penyelundupan 9 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Petugas

detaktangsel.com- TANGERANG, 9 kg Sabu dalam 6 kasus berhasil diamankan oleh Polres Bandara Sokarno Hatta, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Jumat (13/6).

Ada 6 kasus usaha penyelundupan Narkotika jenis Methamphetamine yang berhasil digagalkan oleh Polres Bandara, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, kasus tersebut berhasil terungkap selama 3 minggu berdasarkan laporan dari masyarakat dan pengembangan narapidana dari Nusakambangan dan LP Cipinang.

Berdasarkan laporan warga bahwa ada kiriman paket berupa benang yang didalamnya ada paketan sabu yang dililitkan dalam benang di daerah Salatiga dan akan di sebarkan di Jawa Tengah, akhirnya petugas berhasil menagkap dua orang tersangka CK (17) dan HT (25) warga negara Hongkong, setelah itu kita lakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap salah satu orang warga negara Indonesia dengan inisial YN (31), ungkap Okto kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Penyelundupan tersebut dilakukan secara profesional oleh kesebelas orang tersebut, terlihat dari terorganisirnya sampai semuanya dilakukan oleh beda beda orang, namun dengan sinergritas yang baik dari semua pihak akhirnya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan, dan kesebelas orang berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Polresta Bandara Soetha dan penyidik Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri, pungkasnya.

Menurut kanit III Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dodi Rahmawan mengatakan, dari hasil pengembangan narapidana yang berada di Nusakambangan dan LP Cipinang, akhirnya petugas berhasil menangkap 11 orang tersangka penyelundup sabu, dalam aksi pengejaran tersangka di Jakarta, salah satu warga negara Indonesia meninggal dunia karena tertembak petugas, pungkasnya

"Penembakan tersebut terjadi ketika kejar kejaran di Jalan wilayah Jakarta, dalam aksi nya tersangka menggunakan sepeda motor dan menabrakkan motor tersangka kepada petugas, yang mengakibatkan salah satu kakinya patah, saat terjatuh pun tersangka masih berusaha kabur dan dengan terpaksa petugas menembakkan senjata ke atas sebagai peringatan, karena melawan akhirnya tembakan tersebut mengenai tersangka yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia ketika dalam perjalanan ke rumah sakit," katanya.

Total barang bukti dari keenam kasus tersebut ada 9 kg sabu,dengan total estimasi nilai barang Rp.12.049. Milyar, tersangka dikenai pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 atau 20 tahun penjara dan denda pidana maksimum Rp.10 milyar.