Print this page

Pengacara Kondang Turun Gunung, Tangani Kasus Sandy Anak Tukang Sayur

Pengacara Kondang Turun Gunung, Tangani Kasus Sandy Anak Tukang Sayur

detaktangsel.com BEKASI - Kasus tuduhan yang dialamatkan Sandy Sasmito (21), putera seorang pedagang sayur, atas tuduhan kasus penganiayaan berat pasal 351 KUHP dan perilaku tidak menyenangkan pasal 335 KUHP yang dilaporkan mantan kekasihnya Fitriyani (18) bergulir di meja hijau, Rabu (17/12).

Usai mendekam di Bui selama 11 hari, tanpa proses yang jelas di Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Selatan, pada 03 desember 2013 lalu dan membayar sewa lawyer 30 juta rupiah. setahun sudah kasus Sandy tak kunjung usai.

Namun, malang nian, di tengah proses penanganan kasus, pengacara yang sebelumnya meminta uang 30 juta rupiah, meninggal dunia. Alhasil, kasus ini pun sampai berlanjut di tingkat Kejaksaan, hingga sampai di Pengadilan.

"Saya bingung harus bagaimana lagi, kenapa sulit sekali mencari keadilan di Negeri ini" tutur Sandy.

Kejadian tersebut membuat Herdiyan Saksono, pengacara kondang yang belakangan kerap tampil di Layar TV, merasa perihatin dan terpanggil untuk membantu mencari keadilan dan menyelesaikan kasus Sandy tersebut.

"Alasan saya membantu Sandy, untuk menunjukkan bahwa advokat tidak hanya semata-mata mencari uang saja tapi peduli dengan proses penegakan hukum." ungkap Herdian, usai mengikuti sidang pertama Sandy di Pengadilan Tinggi Bekasi.

Herdiyan dibantu rekannya sesama Lawyer Suryadi, menghadiri sidang pertama sandy dan berlaku sebagai penasehat hukum, yang acara persidangan, membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tanpa memikirkan berapa rupiah yang diterima dari clientnya, Herdian dan rekannya antusias jalani proses sidang.

"Hadirnya kami dalam rangka menghormati, due process of law, saya punya tanggung jawab moral, untuk menegakkan aturan main hukum dan memberantas rekayasa dan praktek suap menyuap dalam proses hukum." tutur Herdiyyan.

Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda hingga 07 Januari 2014. melalui kuasa hukumnya, Sandy mengambil langkah untuk melakukan Eksepsi secara tertulis pada persidangan selanjutnya.

"Bahwa praktek rekayasa perkara oleh polisi harus segera dihentikan, agar ketertiban umum dan rasa keadilan serta kepatuhan terhadap hukum tetap tumbuh di masyarakat Indonesia, Polisi dan penegak hukum lainnya wajib jaga wibawanya" tegas Herdiyan.