Pembahasan Raperda RTRW Kota Tangsel Dipastikan Alot

Pembahasan Raperda RTRW Kota Tangsel Dipastikan Alot

Detaktangsel.com  SERPONG--Salah satu Peraturan Daerah (Perda) yang akan menentukan dan merubah wajah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) adalah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW yang dibahas sejak Januari 2018 ini, dipastikan akan berlangsung alot dalam pembahasannya. Sebab, Pansus DPRD Kota Tangsel harus benar-benar teliti dalam menerapkan setiap pasal di Raperda tersebut. Hal ini lantaran menyangkut kelangsungan pembangunan Kota Tangsel hingga 2031 mendatang.

 

"Untuk Raperda RTRW ini memang memakan waktu yang lama, bahkan banyak daerah yang menyelesaikannya lebih dari setahun. Karena ini menyangkut wajah Kota Tangsel untuk jangka waktu yang sangat lama. Terlebih lagi perubahan RTRW kita dalam Raperda ini bisa mencapai 50 persen," kata Syihab kepada wartawan, Senin (19/2/2018).

 

Meski begitu, Syihab jelaskan, masih ada beberapa pasal lagi yang harus dibahas bersama tim ahli maupun Pemkot Tangsel untuk diterapkan dalam Raperda RTRW tersebut. Selain melibatkan tim ahli dan pihak pemkot, Raperda itu juga harus mendapatkan mendapatkan persetujuan dari Pemprov Banten serta Pemerintah Pusat melalui kementrian terkait.

 

"Kita sudah persentasikan ke Pemprov Banten, tinggal menunggu hasil evaluasinya seperti apa dari sana. Setelah itu kita akan persentasi ke Pemerintah Pusat. Ini tentunya akan cukup lama, karena daerah yang merubah RTRW tidak hanya Kota Tangsel saja. Jadi kami harus mengantri," ungkapnya.

 

Dalam Raperda itu juga, Syihab katakan akan ada banyak perubahan. Salah satunya akan ada banyak pelebaran jalan di beberapa jalan utama yang ada di Kota Tangsel. Hal tersebut dilakukan karena tingkat kemacetan di Tangsel sudah cukup serius.

 

"Ada beberapa pelebaran jalan utama untuk mengurai kemacetan di Tangsel. Dan ada juga perubahan zonasi. Lebih tepatnya pengaturan zonasi yang ada di Kota Tangsel. Nah ini yang harus terintegrasi dengan tata ruang nasional dan provinsi supaya tidak saling berbenturan," beber politikus Partai Golkar ini.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono mengatakan, Raperda RTRW tidak bisa dilakukan dengan cara terburu-buru. Sebab, dalam mengkaji raperda ini perlu kecermatan dalam pembahasannya.



"Tapi kita berharap tetap akan cepat selesainya, kita terus proaktif untuk sesering mungkin berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan provinsi agar diberi waktu terlebih dahulu dalam penyelesaian Raperda ini," tandasnya.

 

Baca Juga : Sosialisasi Perda HIV/AIDS Dilakukan Mulai Tingkat Pelajar Tangsel

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online