Waduh...Pasca Dilantik, Dewan Tangsel Belum Sahkan Perda

Anggota DPRD Kota Tangsel saat Berfoto bersama Anggota DPRD Kota Tangsel saat Berfoto bersama
 
detaktangsel.comSETU -  Pasca dilantik menjadi anggota legislatif empat bulan lalu, anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga menjelang akhir tahun 2014, DPRD Kota Tangsel belum sama sekali mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), padahal sebagaimana fungsinya legislatif memiliki tiga tugas utama yakni, Legislasi, Budgeting dan Pengawasan.
 
Sebelumnya, pengamat Pemerintahan dan Kebijakan Publik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Zakki Mubarak menuturkan, Wakil Rakyat yang duduk di Parlemen memiliki tanggung jawab yang besar, apalagi menyangkut masalah Peraturan Daerah (Perda).
 
“Secara kelembagaan DPRD Tangsel telah gagal mengemban tugas-tugas sebagai Wakil Rakyat. Secara hierarki, kelembagaan di DPRD Tangsel dinilai mandul dan tidak berfungsi sesuai Tatib yang disusun sendiri oleh anggota DPRD,' ungkap Zakki.
 
Dia berharap, Partai Politik (parpol) yang menjadi rumah para Wakil Rakyat tersebut mampu bersikap kritis. Misalnya dengan memberi sanksi bagi kadernya yang tidak serius dalam bekerja. “Partai jangan diam saja, saat kadernya malas bekerja,”tegasnya.
 
Sementara, anggota DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis mengatakan, hingga saat ini ada empat Raperda yang belum bisa dilakukan pembahasan tahun ini. Seharusnya, kata Jonis, pada Sidang Ketiga, Dewan sudah harus melakukan pembahasan Raperda, dikarenakan ketidaksiapan pihak pengusul, dalam hal ini Pemkot Tangsel.  
 
“Ada empat prolegda tahun ini yang tidak dibahas. Padahal sidang ketiga sudah harus dilakukan pembahasan. Ini karena ketidaksiapan pengusul. Apalagi alasan Pemkot Raperda tersebut belum rampung,” terang Rizki Jonis, Selasa (2/12).
 
Diketahui, dalam prolegda tahun 2014 ada empat Raperda yang diajukan Eksekutif, yakni; Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan Ddaerah, Raperda Perikanan, Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Raperda Pemadam Kebakaran.
 
Sementara itu, DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan membahas sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun anggaran 2015 mendatang. Sebanyak 12 Raperda tersebut berasal dari delapan (8) usulan Raperda dari Eksekutif, dan empat (4) Raperda inisatif DPRD. 
 
“Jumlah Raperda yang akan dibahas pada 2015 itu masih usulan, sehingga belum final. Adapun 12 Raperda tersebut, usulan delapan dari Pemkot Tangsel dan empat Hak Inisiatif DPRD,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel, Yulhilda Zahar.
 
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, Raperda tahun 2015 ini akan secara maksimal dibahas untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun menurutnya, pihaknya juga tidak akan terburu-buru dalam menyelesaikan Raperda ini.
 
“Ya kita akan bahas dahulu ditingkat internal Dewan. Karena kita belajar dari pengalaman masa lalu, ada beberapa Raperda yang belum selesai,”ujarnya. 
 
Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online