Nyabu di Kontrakan, Dua Pria Diciduk Polsek Curug

Nyabu di Kontrakan, Dua Pria Diciduk Polsek Curug

detaktangsel.com KELAPA DUA - Dua orang pria diciduk anggota Reskrim Polsek Curug karena kedapatan tengah mengonsumsi sabu di rumah kontrakannya yang berada di Kampung Duku Pinang, RT 02/RW 01, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Saat petugas menggerebeknya, kedua pelaku, Muhayat (37) dan M. Gufron (29) sedang asyik mengisap sabu. Satu paket sabu dalam plastik bening dan sebuah alat isapnya turut diamankan sebagai barang bukti dari lokasi.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel AKP Mansuri menuturkan, sebelumnya polisi mendapat laporan dari warga, bahwa kontrakan tersebut sering dijadikan tempat untuk berpesta narkoba.

"Petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar kontrakan tersebut. Begitu diketahui ada dua orang pelaku di dalamnya, polisi langsung menggerebek masuk dan mendapati keduanya sedang mengisap sabu," kata AKP Mansuri, Minggu (20/11/2016).

Selanjutnya, anggota Reskrim di bawah pimpinan AKP Mukmin langsung menggelandang kawanan itu berikut barang bukti ke Mapolsek Curug guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. "Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Curug," ujarnya. (HMSPMJ)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online