Ngembat Kotak Amal Masjid, Empat Remaja Pondok Aren Dicokok Polisi

Kapolsek Pondok Aren Kompol Yudho Huntoro didampingi Kasatreskrim Polres Tangsel saat gelar perkara pencurian kotak amal masjid. Kapolsek Pondok Aren Kompol Yudho Huntoro didampingi Kasatreskrim Polres Tangsel saat gelar perkara pencurian kotak amal masjid.

detaktangsel.com PONDOK AREN--Nasib sial terpaksa dialami empat remaja berinisial MR (17), SN alias Gendut (19), DAP (20) dan FI alias Kebot (19). Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, keempatnya keburu dicokok polisi lantaran mencuri kotak amal masjid Imanudin, Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangsel.

Terungkapnya aksi pencurian kotak amal yang dilakukan empat remaja asal Pondok Aren itu, berkat adanya rekaman CCTV yang ada di masjid Imanudin. Bahkan dari rekaman CCTV yang ada di masjid tersebut, pelaku diduga melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Yudho Huntoro mengatakan bila pelaku beraksi di masjid Imanudin sebanyak tiga kali, yakni sejak Oktober dan awal Nopember bulan ini. Lantaran banyak barang-barang yang hilang, pengurus masjid dan warga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Aren. 

"Alhamdulillah, kebetulan di masjid ada CCTV. Setelah kami lakukan pemeriksaan CCTV, kami mulai mencurigai seseorang," kata Kapolsek dalam gelar perkara di Mapolsek Pondok Aren, Kamis (15/11/2018).

Dari petunjuk yang ada dalam rekaman CCTV itu, Kapolsek jelaskan bila pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, salah satu pelaku berinisial MR lalu diamankan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, MR mengaku bahwa dia dan rekan-rekannya mencuri barang-barang milik masjid. Saat ini semua sudah kita amankan," ungkap Kapolsek.

MR, lanjut Kapolsek, masuk dan melakukan aksi pencurian kotak amal masjid Imanudin, dengan menggunakan kunci duplikat. Hal tersebut dilakukan MR lantaran orang tua MR bekerja sebagai penjaga masjid.

"Dia ini (MR-red), memalsukan duplikat kunci masjid. Dengan dibantu oleh rekan-rekannya, dia melakukan pencurian sebanyak tiga kali," tandasnya.

Kasatreskrim Polres Tangsel Ahmad Alexander Yurikho mengatakan bahwa keempat pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena merusak kotak amal dan ruangan yang ada didalam masjid Imanudin.

"Para pelaku terancam lima tahun penjara," terang Alex.

Dari tangan para pelaku, Alex sebutkan bila pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sejumlah uang yang ada didalam kotak amal, laptop merk Hp, TV Led 32 inch merk LG, mesin wifi Indihome, Toa, printer merk Hp, dua unit laptop milik acer dan toshiba, satu unit PC merk Lenovo, Kamera Fuji yang telah dijual dibeberapa tempat.

"Keempat pelaku ada yang masih dibawah umur, maka yang dibawah umur ini akan ditangani oleh petugas yang menangani anak-anak," tandas Alex.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online