Ngaku Polisi, Dedi Nikahi dan Kuras Harta Korban

ilustrasi ilustrasi

detaktangsel.com PONDOK AREN – Dedi Gunawan (42) harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Tangsel. Pria asal Bandung tersebut melakukan penipuan dengan mengaku anggota Polri berpangkat Inspetur Satu (Iptu). Aksinya ini memperdaya warga Ciputat, Yayuk Indirasari dengan menikah siri serta menjual harta benda korban hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan, kasus ini terungkap sesudah mertua korban, Sri Sugiwati melaporkan penipuan dengan menikahi anaknya. Pelaku mengaku anggota polisi di Mapolres Bogor Tengah. "Tersangka meminjam mobil suzuki ertiga bernopol B 1233 WKJ berikut STNK dan BPKB. Serta uang sebesar Rp100 juta untuk biaya penangkapan. Setelah dapat, pelaku menghilang dan tak pernah kembali ke rumah istrinya," ujarnya, usai gelar perkara di Mapolres Tangsel, selasa (5/1).

Usai meminjam uang dan mobil mertuanya, korban tidak pernah pulang ke rumahnya. Hal tersebut membuat curiga keluarga korban. Lalu menyelidiki ke Mapolres Bogor Tengah untuk mencari pelaku. Ternyata, atas nama Dedi Gunawan tidak ada nama yang dimaksud di Mapolres Bogor Tengah.

"Akhirnya Sri melaporkan kejadian penipuan tersebut ke Mapolsek Ciputat," ucapnya.

Atas laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Ciputat melakukan penyelidikan. Diketahui, pelaku tinggal di daerah Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat. Tim Reskrim bergerak dan berhasil menangkap pelaku di kosnya. Saat digeledah petugas mengamankan borgol, pistol mainan jenis revolver, pakaian dinas Polri lengkap berpangkat Iptu, jaket loreng Brimob dan identitas diri.

"Untuk mobil suzuki ertiga, pelaku sudah menjualnya harga Rp120 juta. Lalu, uang hasil penjualan dan pinjaman telah habis digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari," katanya.

Sementara, Kapolsek Ciputat Kompol Damanik mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (29/12). "Kasusnya masih kita kembangkan. Kemungkinan ada korban lagi selain pelapor," ujarnya seraya mengatakan
pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pelaku Dedi Gunawan mengaku melakukan aksi sebagai polisi gadungan hanya untuk menikahi wanita dan meraup hartanya. Bahkan, bisa menikah siri dengan empat wanita. "Saya pura-pura jadi polisi, supaya bisa menikahi wanita yang diinginkan. Itu saja," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online