Mutilator Janda Cikupa Pasrah Divonis 20 Tahun

Mutilator Janda Cikupa Pasrah Divonis 20 Tahun

detaktangsel.com TANGERANG - Kusmayadi alias Agus Bin Dulgani terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap Nur Atikah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (22/11/2016).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara," ujar Majelis Hakim, Ketut Sudira.

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam amar putusannya Majelis Hakim menilai unsur dengan sengaja mengambil nyawa orang dengan pembunuhan berencana terpenuhi.

Hal itu terbukti dalam fakta - fakta persidangan. Majelis hakim juga menyatakan terdakwa mengubur dan menyembunyikan mayat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Majelis berpendapat terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Yang meringankan tidak ada," ujarnya.

Menurut Ketut, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat yang memiliki keluarga perempuan yang rentan terhadap kejahatan ini. Perbuatan terdakwa tergolong sadis saat memotong tubuh korban. Bahkan Agus terlihat biasa saja tidak merasa takut walau pun Nur Atikah dalam keadaan mengandung anaknya.

Setelah mendengar Majelis Hakim membacakan putusan, Agus menghampiri pengacaranya. Ia berdiskusi dengan pengacaranya tersebut di ruang sidang. "Saya terima putusan itu. Saya pasrah," ucapnya.

Kuasa hukum Agus, John Hendry menjelaskan pertimbangan menerima putusan hakim itu karena menilai pertimbangan hakim yang menyatakan jika perbuatan terdakwa tergolong sadis dan ada bayi di dalam tubuh korban. "Kami terima pertimbangan hakim," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus menghabisi Nur Atikah pada 10 April 2016 di kontrakannya, Kampung Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Agus emosi lantaran Nur Atikah menuntut pertanggung jawaban atas kehamilannya.

Ia membunuh dan memotong kedua kaki serta tangan korban. Kemudian membuangnya ke sejumlah tempat di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online