Lily Elisabeth Marlie Tangsangkut Kasus Pencurian Mobil

Lily Elisabeth Marlie Tangsangkut Kasus Pencurian Mobil

detaktangsel.com TANGSEL - Kasus penganiayaan dan pengerusakan majikan Lily Elisabeth Marlie yang kalah di sidang pra pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dimenangkan sopir pribadi Uman Nana. Majikan kembali menuai masalah dengan pelaporan atas pencurian sebuah mobil Avanza B 1232 NOC di Polsek Serpong.

Pelapor adalah bernama J. Nur Wahyudi, berdasarkan laporan polisi No.Pol:LP/869/K/V/2015/SEK.SRP Nur Wahyudi mendatangi Kapolsek Serpong, Tangsel, melaporkan telah terjadi pencurian sebuah unit mobil Avanza di Kencana Loka Blok XII, No 30, Tangsel. Pengakuan korban mobil di curi saat sedang di cuci oleh Sehudin Prawironegoro.

"Tanpa basa basi Lily Elisabeth Marlie langsung masuk ke mobil dan membawa kabur, kejadian tersebut langsung saya laporkan ke polsek Serpong karena saya dirugikan," katanya.

Nur Wahyudi menjelaskan pihaknya melaporkan kehilangan mobil bersama pemilik mobil bernama Nurcahyo. Untuk itu pihaknya berharap pelaku Lily Elisabeth Marlie bisa diproses dan segera ditangkap karena sudah mengambil barang milik orang tanpa permisi."Kami masih menunggu tindaklanjut dari kepolisian agar pelaku bisa ditangkap," tegasnya.

Saat ditanyai pihak polsek Serpong membenarkan adanya laporan pencurian mobil tersebut. Kasus pencurian mobil tersebut masih dikembangkan dan akan di proses sesuai dengan aturan hukum belaku.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online