Kuasa Hukum Edy Banding Putusan

Kuasa Hukum Edy Banding Putusan

detaktangsel.com - Kuasa hukum Edy Sulistio (50), Agil Azizi SH, banding atas putusan majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan masa percobaan kepada kliennya tidak bersalah.

Dalam amar putusan, Hakim Yohannes menyebutkan Edy Sulistio terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

" Kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Edy Sulistio terhadap istrinya dalam bentuk psikis yang mengakibatkan pelapor stres, sehingga kita jatuhkan vonis 5 bulan penjara tanpa menjalani hukuman," kata Yahannes kepada wartawan.

Tuduhan itu langsung dibantah Agil kuasa hukum Edy putusan itu tidak cukup beralasan, kliennya tidak melakukan KDRT terhadap mantan istrinya. Menurutnya, pelapor Lily Elisabeth Marlie stres bukan karena kliennya, melainkan akibat penganiayaan Lily yang dilaporkan Uman Nana ke pihak kepolisian.

"Akibat laporan tersebut Lily menjadi stres, hal ini diketahui setelah orangtua Lily datang kerumah Uman Nana agar laporan dicabut, dengan beralasan Lily saat ini sedang stres," ungkapnya.

Ditambahkan Agil, pihaknya melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pasalnya, vonis tidak benar meski kliennya tidak menjalani hukuman."Kita banding, katena Edy tidak pernah membuat kejahatan apa-apa termasuk dalam bentuk psikis," terangnya.

Agil menjelaskan permasalahan rumah tangga Edy dengan Lily sebenarnya tidak ada masalah apabila Lily tidak selingkuh. Adanya laporan Lily terhadap mantan suaminya ini lantaran perselingkuhan Lily dengan Dani dikatahui Edy.

"Intinya vonis tersebut kita banding, karena Edy tidak pernah melakukan kekerasa apapun yang mengakibatkan Lily yang dikatakan stres," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online