Print this page

Ketua DPRD Tangsel Panggil BP2T dan Satpol PP Terkait Hotel Amaris

Ketua DPRD Tangsel H.Ramlie Ketua DPRD Tangsel H.Ramlie

detaktangsel.com SETU - Membandelnya pemilik Hotel Amaris yang terletak di jalan Raya Serpong, Kelurahan Pondok Jagung, kecamatan Serpong Utara (Serut) Kilometer 7, Tangsel masih saja berjalan meski sudah disegel oleh BP2T dan Satpol PP membuat ketua DPRD Tangsel Muhammad Ramlie berang.

"Saya akan menyuruh BP2T untuk menyabut ijin IMBnya, disini pemerintah harus tegas, ini harus bisa dipertanggungjawabkan oleh dua instansi BP2T dengan Satpol PP karena tidak menindak bangunan tersebut," kata Ramlie kepada wartawan, Minggu (30/8/2015).

Ramlie menambahkan pihaknya akan memanggil dua dinas pemerintah tersebut, untuk memberikan keterangan tidak tegas menindak pembangunan Hotel Amaris tersebut, padahal sudah jelas perda mengenai pembangunan d Tangsel sudah diatur."Masalah ini pasti kita rapatkan dengan dinas terkait, kalau sudah begini pasti ijin IMB harus di tarik," pungkasnya.

Ditegaskan Ramlie bila masalah pembangunan hotel Amaris ini dibiarkan, nantinya semua pemilik bangunan di Tangsel akan melakukan hal yang sama, sehingga perda Tangsel yang sudah diatur menjadi mandul."Kalau sudah begini siapa yang disalahkan, sudah pasti pemerintah yang tidak tegas menjalankan Perda," tandasnya.