Kasus Prostitusi Libatkan Anak di Bawah Umur, Mami Icha Ditangkap Polisi

Mami Icha, muncikari poristitusi ABG di Jakarta Pusat ditangkap polisi. (dok. istimewa/Polda Metro Jaya) Mami Icha, muncikari poristitusi ABG di Jakarta Pusat ditangkap polisi. (dok. istimewa/Polda Metro Jaya)

detaktangsel.com KRIMINAL -- Kepolisian telah berhasil menangkap seorang wanita yang dikenal dengan inisial FEA, atau lebih dikenal sebagai Mami Icha, berusia 24 tahun. Mami Icha diduga terlibat dalam praktik muncikari dan menjual anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Dalam sebuah foto, Icha terlihat mengenakan kacamata dan sweater berwarna hitam putih. Dia diketahui sebagai seorang ibu rumah tangga.

Icha telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dihadapkan pada berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 296, Pasal 506 KUHP, Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan seorang wanita dengan inisial FEA alias Mami Icha (24). Tersangka tersebut diduga mempekerjakan anak-anak di bawah umur dalam praktik prostitusi.

Diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, atau eksploitasi seksual terhadap anak-anak melalui media sosial dan praktik perdagangan manusia.

Dua anak perempuan berusia 14 dan 15 tahun menjadi korban dalam kasus yang melibatkan Icha. Kedua korban tersebut tergoda oleh janji bayaran yang menggiurkan dari tersangka.

"Anak korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya saat dilansir Detik pada hari Senin, 25 September 2023.

Icha telah menjadi muncikari sejak bulan April 2023. Dia memperoleh keuntungan dari eksploitasi seksual anak-anak di bawah umur.

Tersangka FEA mendapatkan setengah dari pendapatan dari setiap transaksi. Para anak korban pertama kali berkenalan dengan Icha melalui jejaring sosial. Sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar.

Diduga, Icha telah mempekerjakan 21 anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial. Saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini. (Aip)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online