Print this page

Jelang Akhir Tahun, Peredaran Narkoba Di Tangsel Meningkat

Jelang Akhir Tahun, Peredaran Narkoba Di Tangsel Meningkat

detaktangsel.com PONDOK AREN--Memasuki pergantian akhir tahun, sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkotika di ungkap jajaran Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan tim Satnarkoba Polres Tangsel sejak awal hingga akhir Desember 2016 ini. Belakangan diketahui, hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tangsel, mengalami jumlah kenaikan dari kasus peredaran narkoba pada bulan-bulan sebelumnya yang rata-rata berjumlah 8 kasus.

Kapolres Kota Tangsel, AKBP Ayi Supardan, mengungkapkan, meningkatnya pengungkapan kasus narkotika tersebut lantaran disebabkan maraknya kejahatan narkotika yang nantinya akan di gunakan pada malam pergantian tahun.

"Misalnya untuk pesta narkoba pada malam tahun baru nanti. Makanya kita gencarkan untuk ungkap kasus agar kejahatan malam tahun baru berkurang," kata Kapolres kepada wartawan di Bintaro, Kamis (29/12).

Jelang Akhir Tahun Peredaran Narkoba Di Tangsel Meningkat  1

Akibat meningkatnya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tangsel, Ayi pun mengimbau agar jajaran Polres Tangsel dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel supaya lebih gencar lagi melakukan razia di tempat-tempat yang rawan akan peredaran narkoba.

"Apalagi mendekati pergantian tahun baru nanti, seluruh jajaran polres maupun polsek harus giat menggelar razia narkoba," tambah Ayi.

Kasat Resnarkoba AKP Agung Nugroho mengatakan, 13 kasus kejahatan narkoba tersebut berhasil diungkap di Kota Tangsel sementara 5 lainnya diungkap di luar wilayah Tangsel dengan jumlah sebanyak 16 pengedar tuna karya.

"Untuk barang buktinya berupa Sabu seberat 27,12 gram dan ganja seberat 209,87 gram dengan modus para tersangka tertangkap tangan pada saat membawa, menguasai, memiliki narkoba pada saat melakukan transaksi," jelasnya.

Sementara untuk ancaman hukuman, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000