Gugum Pembunuh Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati

Gugum Pembunuh Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati

detaktangsel.comTANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Priuk Jaya dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa penuntut umum yang digelar ,Rabu (5/11) .

Ramadhan Gumilang alias Gugum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Perumahan Periuk Jaya kota Tangerang sekaligus mantan pacar Dewi,dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Jaksa penuntut umun menuntut terdakwa dengan hukuman mati dengan menitik beratkan pada pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,karena telah membunuh tiga korban yang masih satu keluarga dengan sadis.

Menurutnya terdakwa membunuh dalam waktu singkat ditempat yang sama yakni didalam rumah korban, selain itu terdakwa juga menghampiri korbannya di lantai dua rumah sebelum menghabisi korban.

" Selain itu tidak ada hal yang meringankan terdakwa karena aksi pembunuh sadis tersebut dilakukan terdakwa dalam keadaan sadar dan atas dasar sakit hati kepada keluarga mantan pacarnya," ujar jaksa penuntut umum.

Sementara Andi Konggoasa,kasie Pidum Kejari Tangerang mengatakan, terdakwa Gugum bersama kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang rencananya akan dibacakan pada sidang selanjutnya yang akan digelar Rabu mendatang.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online