DPRD Siap Paripurnakan 4 Raperda Jadi Perda

DPRD Siap Paripurnakan 4 Raperda Jadi Perda

detaktangsel.com SETU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pekan Depan akan paripurnakan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ke empat Raperda itu yakni Raperda Pembangunan Gedung, Raperda Damkar, Raperda Pertanian dan Raperda Administrasi penyelenggaran Kependudukan.

Menurut Drajat Sumarsono Anggota Badan Legislasi DPRD Tangsel mengungkapakan, DPRD telah membahas Empat Raperda, Setelah dibahas pada Badan Legislasi maka akan di paripurnakan pekan depan. "Hari ini sudah membahas empat raperda dan selanjutnya akan dibahas oleh Pansus baru kemudian diparipurnakan dan Paripurna diupayakan minggu depan," katanya.

Drajat mengatakan, ke Empat Raperda sebelumnya ada keterlambatan. Pasalnya ada perubahan-perubahan aturan yang ada di atasnya misalkan undang-undang. Mengingat Perda harus berkesinambanungan dengan aturan diatas maka ada penyesuaian. "Masyarakat juga harus memahami mengapa ada keterlambatan. Ini disebabkan karena kesiapan Pemkot yakni dinas terkait yang kurang siap. Kesiapan itu soal perubahan isi yang terkandung didalam Perda," paparnya.

Selain itu, Drajat mengungkapkan terdapat perubahan pada Raperda Pembangunan Gedung dari Dinas Tata Kota dan Pemukiman serta satu Raperda dari Dinas Pendudukan Catatan Sipil. Sedangkan dua sisanya dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yakni Raperda Perikanan dan Raperda Damkar dari Kantor Pemadam Kebakaran. Perubahan-perubahan itu mengingat aturan tinggi bangunan dan luas bangunan yang harus disesuaikan. "Sedangkan untuk Disdukcapil soal perubahan dari penggunaan Kartu Tanda Penduduk manual ke KTP Elektroni," tambahnya.

Membuat Raperda memang harus ada kajian akademis yang harus melihat aspek warga masyarakat sekitar. Kajian ini juga harus melihat pada daerah lain yang sudah menerapakan. Dari penelitian itu harus diterjemahkan pada Tangsel. "Penuh kehati-hatian agar ketika nanti setelah dilakukan paripurna kemudian dibawa ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor registrasi tidak ditolak. Sebab bila sudah melakukan kajian dan berbagai hal tidak sesuai makan bisa ditolak. Maka menghindari itu," imbuh Drajat.

Memang sebelumnya ada wacana Pemkot akan menyerahkan draf Raperda saat paripurna. Sementara alur yang harus dilewati tidak demikian karena harus melihat secara detail oleh Banleg. Maka pihaknya mendesak kepada pemkot dan syukur dapat didengar. "Awalnya memang terjadi persoalan demikian sehingga kami tidak mau seperti itu. Tapi dapat riselesaikan semua itu dan berjalan lancar," Tandasnya.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangsel Ade Irana mengatakan sudah diserahkan draf Raperda ke Banleg dan sudah di bahas. Tinggal proses selanjutnya untuk di Pansus penyesuain pasal demi pasal didalamnya. Setelah itu baru akan di Paripurnakan dan diajukan ke Kemendagri. "Keempat Raperda itu sudah dibahas oleh Banleg tinggal tahap selanjutnya. Semoga saja nanti tidak ada hambatan dengan Raperda yang lain," papar ia.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online