Alhasil, penggerebekkan kali ini sebanyak 11 orang pegawai yang berada di lokasi tak luput dari penangkapan pihak kepolisian. Pemilik pabrik obat bernisial N, belakangan diketahui diduga kuat memalsukan izin Departemen Kesehatan (depkes) yang tertera pada kemasan obat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Serpong Kompol Silvester Simamora saat ditanyai sejumlah wartawan di lokasi kejadian. Ia mengatakan, pihaknya juga, hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut. Pasalnya, seluruh pelaku yang digelandang saat ini diamankan di Mapolsek Serpong untuk dikembangkan lebih lanjut.
"Hasil penyidikkan tim kami, melalui tespeck yang dilakukan pada obat-obat tersebut positif mengandung metafetamin. Namun, hal ini pun belum dapat dipastikan apa betul terdapat narkoba jenis sabu atau tidak," ungkap Silvester.
Obat yang diproduksi merupakan merk Carnophen. Obat ilegal itu kemudian diedarkan ke wilayah Jabotabek dan Pulau Jawa.
Dijelaskan olehnya, obat – obat yang disita, pihaknya memiliki efek samping negative bagi Si pengguna akan merasakan halusinasi bila mengkonsumsi obat tersebut. Bahkan, si pengguna juga bisa mengalami kecanduan terhadap obat illegal tersebut.
Akibat perbuatannya ini, sementara Silvester menyampaikan, para pelaku bias dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika. Ancaman hukuman sekitar 10 tahun penjara.