Diduga Curi Kotak Amal, Petugas Kebersihan Masjid Ditangkap Polisi

Terduga pencuri di masjid Serpong Utara IP. Terduga pencuri di masjid Serpong Utara IP. Hendra

Detaktangsel.com SERPONG-Nasib sial kini tengah dialami Ip. Petugas kebersihan masjid Baiturahman, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terpaksa dicokok tim Vipers Polres Tangsel dirumah kontrakannya, sekitaran komplek kejaksaan Cipayung, Ciputat.

Berdasarkan informasi, dicokoknya IP pada Minggu kemarin itu, lantaran dirinya diduga melakukan pencurian kotak amal yang ada di masjid tersebut, diketahui setelah adanya bukti rekaman kamera CCTV terpasang disekitar masjid Baiturrahman.

Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, aksi yang dilakukan IP pada Minggu, (19/11/ 2017) sekira pukul 05.00 WIB itu, terungkap setelah salah seorang saksi Agus Gunawan hendak melaksanakan solat subuh. Namun Agus terkejut setelah mendapati kondisi kotak amal yang berada di masjid hilang. "Saat ingin mengambil air wudhu, saksi melihat kotak amal sudah tidak ada," kata Alex, Rabu (22/11/2017) pagi.

Baca juga: RSU Kota Tangsel Meriahkan HKN ke-53

Alex jelaskan, setelah mendapati kotak amal tidak berada di tempat, Agus kemudian melakukan pencarian hingga kebelakang masjid. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya ditemukan kotak amal sudah dalam kondisi kosong dan mengalami rusak pada gembok. "Jumlah kerugian yang ada di kotak amal belum diketahui," ujarnya seraya menyebut saksi Agus kemudian memeriksa rekaman yang terdapat pada CCTV.

Dia bilang, berdasarkan analisa pada CCTV dan keterangan saksi, pelaku pencurian mengarah pada seseorang yang merupakan petugas kebersihan masjid. Tidak mau kehilangan jejak, tim Vipers pun segera melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke kontrakannya yang berada dikawasan Ciputat. "Informasi yang diperoleh diduga pelaku sedang berada di kontrakannya yang terletak di komplek Kejaksaan Cipayung, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat. Pelaku sudah dapat diamankan," tambahnya.

Alex sebutkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online