Dewan Usul Empat Raperda

Dewan Usul Empat Raperda

detaktangsel.comSETU - Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Tangsel mengusulkan empat raperda inisiatif pada tahun ini. Keempat raperda tersebut yakni Santunan Kematian, RT/RW, Tata Cara Pembuatan Produk Hukum dan Pemanfaatan Aset Daerah oleh Pihak Ketiga.

Anggota Balegda DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis mengungkapkan keempat Raperda inisiatif tersebut ditarget bisa rampung pertengahan tahun ini.

Raperda itu menjadi skala prioritas lantaran sudah diusulkan sejak lama. Contohnya Raperda Santunan Kematian yang berisi tentang bantuan kepada warga Tangsel bila ada kerabat meninggal dunia.

Mengenai detail bantuan, Rizki belum menjelaskan karena saat ini masih dalam pembahasan. Namun secara prinsip raperda ini menjelaskan tentang bantuan, entah itu dalam bentuk uang dan lain sebagainya.

"Draftnya dalam pembuatan, saya tidak berani menjelaskan kalau belum rampung," katanya, Selasa (6/1).

Rizki mengungkapkan, keberadaan raperda santunan kematian penting karena menjelaskan peran pemerintah ketika ada warga yang dirundung duka. Adanya bantuan ini sedikit banyak bisa meringankan warga yang berduka.

Raperda lainnya, yakni RT/RW menjabarkan tentang mekanisme pemilihkan pengurus RT/RW. Selama ini tidak ada kejelasan tentang kepengurusan RT/RW, dimana banyak ditemui ketua RT atau RW yang menjabat cukup lama tanpa batas waktu tertentu. Adanya perda ini diharapkan bisa mengatur masa bakti di lingkungan RT/RW.

"Nanti juga bakal diatur tentang tata cara pemilihannya. Apakah langsung atau penunjukkan, ini yang sedang digodok," imbuhnya.

Sedang raperda Tata Cara Pembuatan Produk Hukum menjelaskan tentang bagaimana sebuah produk hukum bisa dibuat. Seluruh mekanisme seperti naskah akademiknya, akan dijelaskan secara mendetail. Begitupun Pemanfaatan Aset Daerah oleh Pihak Ketiga akan menjabatkan tentang bagaimana seharusnya aset daerah yang digarap pihak ketiga bisa dikelola dengan baik.

Sementara Ketua Balegda DPRD Kota Tangsel Yulhida Zahar mengatakan, secara keseluruhan raperda yang digarap tahun ini sebanyak 12 raperda, terdiri dari delapan raperda inisiatif Pemkot dan empat raperda inisiatif dewan.

Raperda usulan Pemkot diantaranya Tata Cara Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, Kawasan Tanpa Rokok, Penyelenggaran dan Pengembangan Keperpustakaan, APBD Tahun Anggaran 2016, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.

"Kita masih menuggu draft usulan Pemkot. Bila sudah jadi nanti akan dibahas dan mudah-mudahan raperda itu bisa selesai sesuai target yang ditetapkan," kata politisi PKS ini.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online