Dewan Lama 'Rampas' Hak Dewan Baru

Dewan Lama 'Rampas' Hak Dewan Baru

detaktangsel.comSERPONG - Hak sejumlah anggota DPRD Kota Tangsel periode 2014-2019 'dirampas' wakil rakyat periode 2009-2014. Hal ini terkait pembahasan draf APBD Murni 2015 yang dilakoni anggota dewan lama.

"Tidak apa-apa dewan lama sudah membahas draf APBD 2015. Tapi kita tidak merasa hak kita dirampas oleh dewan lama," kata Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ahadi, kemarin.

Setelah draf APBD sudah dibahas dewan lama, kata Ahadi, dewan baru akan membahas dari nol lagi. Pembahasan tersebut akan dilakukan, Oktober ini. Sementara rancangan APBD Kota Tangsel bisa ditetapkan, Desember mendatang, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Politisi Gerindra ini mengatakan, penyusunan Rancangan APBD 2015 juga bisa tuntas dibahas paling lambat 30 November 2014. Dengan demikian, pekan kedua, Desember 2014, peraturan Daerah Kota Tangsel tentang Anggaran Pen­dapatan Belanja Daerah 2015 bisa ditetapkan.

Hal ini, tandasnya, sangat penting mengingat perencanaan merupakan kegiatan yang sangat mendasar. Diharapkan setiap perencanaan ini bisa terealisasi sesuai harapan.

"Tidak ada lagi keter­lam­batan," katanya.

Hal senada dikatakan Aguslan Busro. Ketua fraksi Hanura ini mengatakan, kalau usulan dewan lama tidak ada lagi. Karena dewan baru sudah memulai membahas draf APBD itu.

"Kita hargai kinerja dewan lama. Kalau memang sesuai dengan RPJMD, kita harus lihat dulu apakah sesuai keinginan masyarakat Tangsel. Sebagai dewan baru, kita juga banyak punya rencana usulan untuk masyarakat,"tambahnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online