Print this page

Curi Sepeda Motor, Anak Punk Ditangkap Warga

Kapolsek Ciputat Kompol Tatang menunjukkan pelaku curanmor dan barang buktinya. Kapolsek Ciputat Kompol Tatang menunjukkan pelaku curanmor dan barang buktinya. Yardi

detaktangsel.com CIPUTAT-Remaja berinisial A (16) bersama dua rekannya yang merupakan anggota komunitas punk diciduk anggota kepolisian Polsek Ciputat. Soalnya, mereka kedapatan mencuri sepeda motor di Jalan Ki Hajar Dewantara, RT 02 RW 07, Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangsel.

Penangkapan AG berawal pada 9 Mei 2017 sekira pukul 03.00 WIB. Dia ditangkap warga ketika mendorong sepeda motor hasil curian. Kapolsek Ciputat Kompol Tatang Syarif mengatakan, dua pelaku ditangkap lantaran warga curiga gerak-gerik mereka. Warga yang curiga pun mencoba menegur. Karena tak bisa berkilah, pelaku kemudian diamankan warga dan diserahkan ke polisi. "Saat polisi tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata pelaku sudah diamankan oleh warga" terang Tatang, pada Rabu, (17/5/2017).

Saat menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri, ada dua rekannya yakni TO dan MTY yang ikut mengawasi. AG bertugas mematahkan stang motor yang dijadikan target. "Modusnya dengan mematahkan stang motor yang jadi incarannya, lalu menyambungkan kabel kontaknya," ujarnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah tiga kali beraksi. Hasil curian biasa dijual ke sesama komunitas punk. "Pelaku menjual hasil curian kepada sesama komunitas punk berkisar Rp 1 juta. Kadang hasil curian ditukar dengan sepeda motor yang lain, bahkan kadang dijual secara online juga," lanjut Tatang.

Polisi menyita satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul B 3334 NYP sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancamannya kurungan tujuh tahun penjara.