Bea Cukai Musnahkan Ribuan Miras dan rokok Ilegal

Bea Cukai Musnahkan Ribuan Miras dan rokok Ilegal

detaktangsel.com SERPONG UTARA-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang memusnahkan ribuan botol miras dan rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Banten Harry Budi Wicaksono mengatakan, belasan ribu miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari penindakan kantor pengawasan se-Banten sejak 2015 hingga 2017 dengan alasan miras tersebut tanpa izin NPPBKC.

"Penindakan barang oleh Kanwil DJBC Banten, Tipe Madya Pabean Merak dan Tipe Madya Pabean A Tangerang ini senilai Rp1,38 Milyar dan mengalami kerugian negara sebesar Rp543 Juta," ujarnya pada Rabu (24/5/2017)

Selain miras, sambung Harry Bea Cukai juga memusnahkan 312.320 batang rokok, 23.605,6 gram tembakau iris, 154 batang cerutu, 6 drum MMEA, 2 drum etil alkohol dan 18.424 keping pita cukai palsu yang mengakibatkan kerugian immaterial berupa dampak gangguan kesehatan, ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Kami amankan minuman dan rokok ilegal dan oplosan melalui jalur darat yang distribusinya tidak mendapat atau melanggar pita cukai," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online