Print this page

Banyak Pembangunan Molor, Regulasi Segera Diubah

k k

detaktangsel.com PAMULANG – Dari hasil evaluasi pemanfaatan ruang di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangsel selama 2016, diperoleh hasil minim yakni hanya 12,87 persen dari total keseluruhan pemanfaatan ruang.

Kepala Bappeda Kota Tangsel Teddy Meiyadi mengatakan, rendahnya struktur ruang disebabkan oleh ketidaktepatan waktu rencana pembangunan. Banyaknya pembangunan yang molor dari rencana membuat angka yang dihasilkan menjadi rendah.
Selain itu, rendahnya nilai pola ruang juga disebabkan oleh penggunaan lahan selain fungsi yang ditetapkan pada kawasan lindung dan budaya. Hal ini lah yang membuat paraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Tangsel harus segera direvisi.
"Ada beberapa proyek pengembang yang tidak sinkron dnegan pusat. harrusnya pengembang mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jangan sampai melanggarnya," ujar Teddy.
Jika angka tersebut dibawah 50 persen, berati perlu adanya perubahan atau pencabutan perundang-undangan daerah. Karena dinilai sudah tidak sesuai denngan kondisi real saat ini.
Sementara itu, Akademisi Universitas Trisakti Jakarta, Yayat Supriyatna mengatakan, meski RTRW berlaku selama 20 tahun, tetapi perlu dilakukan evaluasi untuk melihat tepat tidaknya sasaran pembangunan sesuai RPJMD.
Membuat RTRW bukan sekadar membuat peta wilayah. Tetapi harus dibuat peraturannya agar seluruh pembangunan bisa tersinkronisasi dengan baik. Jangan sampai ada regulasi yang tidak mengatur salah satu bentuk pembangunan. Dikhawatirkan akan menjadi celah kosongnya payung hukum.
Selain itu, pemkot juga harus mempunyai data awal sebelumnya terbuntuknya Kota Tangsel, baik dari jumlah penduduk maupun jumlah hunian yang ada di Tangsel.
"Jika ada data awal, hal ini bisa menjadi acuan apakah pembangunan di Tangsel berhasil atau perlu dievaluasi. Selain itu, jika ingin membuat regulasi juga perlu kajian yang matang," tuturnya.
Menurutnya, membuat regulasi bukan berarti tanpa biaya. Perlu ada studi banding dengan kota lain. Jangan sampai membuat peraturan yang nantinya justru akan menhambat pembangunan.
"Dananya sangat besar, jadi jika ingin mengubah RTRW harus disiapkan juga modalnya, baik untuk kajian maupun studi bandingnya," pungkasnya. (lut)