Apes..Pemulung Berniat Mencuri Besi, Malah Ketiban Tembok

Si pemulung yang apes, niat mau maling malah ketiban tembok Si pemulung yang apes, niat mau maling malah ketiban tembok

detaktangsel.comTANGERANG - Dua orang pemulung berinisial (AM) dan (SJ) Tertimpa Tembok saat berusaha mencuri besi di dalam rumah nenek tua (ML) Jl.Arief Rahman Hakim (Gudang Balok) Rt.005/02 No.8 Pasar Anyar Kelurahan Sukasari Kota Tangerang, Selasa (9/12).

Naas bagi AM, bukannya besi malah reruntuhan tembok yang didapat olehnya. AM tertimpa tembok saat berusaha menarik besi didalam rumah tua bekas pabrik kecap.

Pemulung tersebut tertimpa tembok saat menarik besi yang menempel ditembok. Rumah yang berusia tua, tiba tiba temboknya ambruk dan menimpa kaki nya hingga kesakitan, sontak ia teriak minta tolong.

Teriakan tersebut terdengar oleh pemilik rumah, hingga membuatnya ketakutan dan meminta bantuan kepada warga sekitar untuk mengecek keberadaan suara teriakan itu.

Acih tetangga Nenek tua (ML) menuturkan bahwa, ia beserta warga lainnya masuk kedalam dapur untuk mengecek, ternyata ada seorang pria sedang celentang kesakitan karena tertimpa tembok yang ambruk

"Melihat pria tersebut saya dan warga lainnya segera membawa keluar serta menanyakan kepadanya maksud tujuannya masuk kedalam rumah , dengan siapa ia datang?," kata Acih.

Mendengar jawaban pemulung tersebut,warga emosi dan segera mengecek sekitar rumah si Nenek, alhasil diketahui bahwa dibelakang rumah tersebut tepatnya dekat Rel kereta api ada seorang temannya sedang menunggu dengan membawa gerobak terlihat sudah bersiap.

"Melihat ada warga yg sudah mengetahui gerak geriknya SJ berlari kencang dan dikejar dan dihajar , dibelakang rumah juga terlihat besi pagar sudah diikat dan siap dibawa keduanya," katanya lagi.

Menurut keterangan warga, AM ditemukan dibawah bongkahan tembok besar dengan hasil curiannya yang hendak di bawa sedangkan SJ tertangkap dan di pukuli warga saat mencoba lari dari tempat kejadian hingga akhirnya diserahkan ke Polsek Tangerang.

Kompol Bambang Gunawan selaku Polsek Tangerang membenarkan kejadian tersebut dan menuturkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"keduanya akan dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara," ujar Kapolsek.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online