Print this page

AKBP Idha Ditetapkan Sebagai Tersangka

AKBP Idha Ditetapkan Sebagai Tersangka

detaktangsel.comJAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihak Polda Kalimantan Barat telah menetapkan AKBP Idha Endri Prastiono sebagai tersangka, setelah perwira polisi yang sempat ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) itu tiba di Pontianak.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polda Kalbar," kata Boy di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (12/9/2014).

Menurut Boy, AKBP Idha langsung ditahan di sel Mapolda Kalbar hingga 20 hari kedepan (sejak Rabu petang lalu) sembari menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

"Jadi dia sedang menjalani masa penahanan, dan sedang dituntaskan penyidikan dugaan tindak pidana kepada dia," kata Boy.

Sementara, seorang perwira polri yang bersama-sama AKBP Idha saat ditangkap PDRM,Bripka Harahap, ditahan Polda Kalbar terkait masalah pelanggaran disiplin.

"Dikarenakan berada di luar negeri tanpa sepengetahuan pimpinan," kata Boy