DPRD Tangsel Sahkan Empat Raperda

DPRD Tangsel Sahkan Empat Raperda

Detaktangsel.com SERPONG--DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Pemkot setempat akhirnya mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ke empat Raperda yang di sahkan menjadi Perda tersebut, ditandai dengan penandatanganan Walikota Airin Rachmi Diany dan petinggi DPRD Kota Tangsel di lantai lll gedung ifa, Senin (27/11/2017).

Ke empat Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut diantaranya Perda Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Perda Tentang Penyelenggaraan Olahraga, Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Tentang Penyelenggaraan Sistim Drainase Perkotaan itu, telah melalui pembahasan cukup panjang oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangsel.

Pantauan saat berlangsungnya paripurna pengesahan empat Perda tersebut, masing-masing Pansus di DPRD Tangsel memaparkan semua Raperda yang telah disahkan menjadi Perda. Dimana Perda tersebut nantinya menjadi regulasi yang sangat penting bagi masyarakat.

Baihaqi Djamasan, saat membacakan Perda Tentang Drainase Perkotaan mengatakan bahwa Walikota Tangsel harus segera membuatkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk teknis pelaksanaan dilapangan nanti, mengingat saat ini tengah memasuki musim penghujan. Sehingga, dengan adanya regulasi tersebut diharapkan dapat menata sistem drainase lebih baik lagi dalam meminimalisir banjir yang kerap terjadi di Kota Tangsel.

Meski memakan waktu cukup lama sebelum ke empat Raperda tersebut di sahkan menjadi Perda, namun pengesahan Perda itu disambut positif oleh Ketua DPRD Kota Tangsel, Moch Ramlie.

"Alhamdulillah ada empat perda yang kita sahkan, karena ini sudah cukup lama menunggu proses fasilitasi di pemprov dan kementrian. Tapi sekarang sudah disahkan. Saat ini tinggal pelaksanaannya saja,” ujarnya.

Senada dengan Ramlie, Waliktoa Airin Rachmi Diany juga mengapresiasi kerja keras yang dilakukan oleh Pansus DPRD Tangsel dalam membahas dan menyelesaikan empat Perda tersebut.

Airin mengatakan, ke empat Raperda yang sudah di sah kan menjadi Perda ini, merupakan regulasi yang cukup dibutuhkan masyarakat dan Pemkot Tangsel untuk pembangunan daerah menjadi lebih baik lagi.

"Kami berterimakasih kepada seluruh Pansus yang telah bekerja keras menyelesaikan Perda ini. kami juga akan melaksanakan sebaik mungkin apa yang telah tertuang dalam Perda ini,” ujar Airin. 

Baca juga: Pasar Gintung Mau Digusur, Puluhan Pedagang Gruduk DPRD Tangsel

 

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online