Print this page

Perawat Wajib Miliki STR

Perawat Wajib Miliki STR

detaktangsel.com SERPONG – Bagi tenaga kesehatan Non Medis diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Surat ini sebagai legalisasi untuk dapat bekerja di rumah sakit maupun klinik.

Untuk dapat bekerja di rumah sakit maupun klinik, tentu tenaga kesehatan perlu memiliki Surat Ijin Praktek (SIP) atau Surat Ijin Kerja (SIK) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan.

Untuk mendapatkan SIP/SIK, mereka harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Untuk mempermudah STR Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) menerapkan dengan sistem Online. Sehingga profesi non medis seperti perawat, bidan dan analis kesehatan mudah mengurusnya.


Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Toni Kusdianto mengatakan pihaknya memfasilitasi atas sosiliasi MTKI terkait penerbitan STR. “Surat tersebut memang jelas diperlukan untuk bidan, perawat dan tenaga rumah sakit lainnya,” ungkapnya, saat ditemui pada kegiatan sosialisasi SKR di RS Medika BSD, Serpong. Kamis (8/10).


Menurutnya, setelah STR diterbitkan, kemudian pengurusan surat ijin praktek mandiri atau pribadi yang dikeluarkan di dinkes setempat. “Bila surat praktek telah keluar, perawat bisa bekerja di dua tempat. Kalau dokter bisa tiga tempat,” ucapnya.


Sementara, Persatuan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Tangsel, Dedeh menjanjikan akan terus mendorong dan membantu bidan untuk memiliki STR. “Harapannya, Semua Bidan di Tangsel memiliki STR,” ucapnya.


Di tempat yang sama, Ketua Divisi Pembinaan Profesi MTKI, Murjianto menyatakan petugas non medis sesudah memiliki STR untuk memastikan kepastian hukum pelayanan masyarakat. “Semua tenaga kesehatan melakukan praktek harus ada STR. Pengurusannya hanya sekitar 2 minggu dan membayar registrasi Rp100 ribu,” terangnya.


Diakuinya, saat ini, pembuatan STR menjadi kendala bagi pemohon. “Kedepan kita akan buat sistem online. Sehingga pribadi mendaftarkan diri melalui website saja,” pungkasnya.