Print this page

Pemkab Lebak Terbitkan Peraturan Baru

Pemkab Lebak Terbitkan Peraturan Baru

detakserang.com- LEBAK, Pemerintah Kabupaten Lebak terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 122014 tentang Dana Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang. Perbup ini ditetapkan, Kamis (20/3) lalu.

Demikian disampaikan Kasubag Dokumentasi dan Perundang-undangan ,Rully Chaerulianto, Selasa (25/3).

"Kami belum akses Perbup ini di website karena masih baru. Untuk itu, informasi publik pasti akan kami terbitkan nanti di wibset," ujar Rully.

Dengan diterbitkan Perbup ini, ia mengharapkan, para pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan dapat mematuhi peraturan tersebut.

"Semoga Perbup ini bisa jadi pedoman untuk mereka (pengusaha tambang,red)," ungkap Rully.

Menurut informasi, bukti nyata di lapangan untuk saat ini masih banyak lokasi pertambangan yang disebar di beberapa titik. Namun, tidak dilaksanakan reklamasinya. Hal ini dinilai dapat membahayakan masyarakat di sekitar lokasi tambang. (Gus)