Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Pemda Lebak Diminta Data Ulang TKA

Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Pemda Lebak Diminta Data Ulang TKA

detakserang.com- Lebak, Pemerintah Daerah Diminta data ulang Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya di Kabupaten Lebak saat ini sudah banyak perusahaan-perusahaan yang menggunakan TKA. Jika ditemukan ada TKA yang tidak memenuhi peryaratan adiminstrasi sesuai dengan ketentuan, tentunya Pemda juga harus memberikan sanksi yang tegas.

"Bukan tidak mungkin keberadaan TKA di beberapa perusahaan lain di Lebak mengalami hal serupa,sebab PT Gama yang digadang-gadang merupakan perusahaan terbesar di Asia, ternyata TKA nya banyak yang tidak tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Lebak. "Kami berharap Pemkab melalui intansi terkait melakukan pendataan ulang keberadaan TKA yang bekerja di perusahaan di wilayah Lebak ,"ujar Mohamad Arif anggota DPRD Kabupaten Lebak pada wartawan, Senin (25/8).

Lanjut Arif,Pemkab Lebak juga harus secepatnya menelusuri terkait upah kerja yang di berikan perusahaan PT Gama kepada tenaga kerja lokal dan asing.padahal mereka sama-sama pekerja kasar dan bukan tenaga ahli.

"Kalau memang sama-sama pekerja kasar,dan bukan merupakan tenaga ahli kenapa mereka harus di bedakan.Jika impormasi tersebut benar,Pemkab harus cepat meluruskan agar tidak terjadi kecemburuan dan akhirnya menimbulkan konflik atau keributan,"ujar Arif.

Perwakilan Manager PT Gama Adi,pada wartawan,pihaknya sampai saat ini sedang menyelesaikan proses administrasi keberadaan para TKA.

Sebanyak 424 TKA yang belum memiliki dokumen resmi dikarenakan, pembuatan persyaratannya terlalu banyak dan lama, sehingga sampai saat ini dokumen mereka belum sampai ke Dinaskersos Lebak.

"Saat ini kami sedang melakukan perlengkapan dokumen dan persyaratannya yang harus di penuhi juga daftar persyaratannya tidak selesai sekaligus," katanya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online