Wow !!! Mengaku Gugup Dikonfirmasi Wartawan, Ali Sebut Pemesan Solar Adik Wakapolda Banten

Wow !!! Mengaku Gugup Dikonfirmasi Wartawan, Ali Sebut Pemesan Solar Adik Wakapolda Banten

detaktangsel.com SERANG - Niat mencari keuntungan Ali warga Sukamaju, Desa Kendayakan, Kragilan selaku konsumen solar bersubsidi di SPBU 34-42107 Kaserangan diamankan Polsek Sektor Kragilan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang beralamat di lokasi proyek pengurugan lahan pembangunan mall di Kampung Cibugang, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang - Banten.

Selain mengamankan pelaku Polisi juga berhasil mengamankan 4 drigen berisi solar bersubsidi atau setara 100 liter yang di duga akan digunakan sebagai bahan bakar alat berat.

Saat dikonfirmasi wartawan Ali mengatakan, Solar bersubsidi yang Ia beli dari SPBU dan Ia kirim ke lokasi proyek pengurugan lahan pembangunan mall akan digunakan sebagai bahan bakar alat berat yang di pesan seseorang dari lokasi proyek tersebut. Dari harga yang Ia beli di SPBU Rp. 5.150,- perliter dirinya mengaku menjual kembali kepada pihak proyek sebesar Rp. 6.000,- perliter.

Wow  Mengaku Gugup Dikonfirmasi Wartawan 1

"Itu solar pesanan Pak Rojak dan Pak Firman adik Wakapolda Banten sebanyak 200 liter namun baru saya kirim 100 liter karena sisanya belum terisi, terbuka saja Pak, solar ini untuk bahan bakar alat berat dan saya cuma mencari keuntungan Rp. 850,- perliternya, dari harga jual Rp. 6.000 ,- kepada pihak proyek", katanya. Rabu Malam, (19/10/2016).

Namun ketika wartawan mengkonfirmasi ulang terkait statment Ali yang mengatakan bahwa Pak Firman adalah adik Wakapolda Banten Ia mengatakan saya salah bicara. "Saya gugup sehingga mengatakan Pak Firman adik dari Wakapolda Banten, Sebetulnya Pak Firman adalah anggota Polri", jelasnya.

Wow  Mengaku Gugup Dikonfirmasi Wartawan

Sementara Rukman Hakim selaku pengawas SPBU 34-42107 Kaserangan, kepada wartawan menyampaikan, bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan ini karena yang bersangkutan tidak ada di kantor serta perintah atasan ketika konsumen memiliki surat kuning harus kami layani "Kami tidak mengetahui kalau konsumen kami menjual belikan solar bersubsidi kepada pihak lain yang jelas solar bersubsidi hanya untuk kebutuhan petani bukan untuk di jual eceran apalagi untuk pasokan bahan bakar alat berat", ungkap Rukman.

Lanjut Rukman, pengisian solar bersubsidi dengan surat kuning dalam 1 Minggu memiliki kuota 200 liter, rata - rata konsumen melakukan pengisian solar secara berkala. "paling banyak sekitar 70 liter namun ada juga konsumen petani yang melakukan pengisian solar dalam 1 Minggu dilakukan 1 kali pengisian sebanyak 200 liter", imbuh Rukman.

Hal ini mendapatkan kritikan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Markani Lubis selaku Ketua Kordinator Kabupaten Serang, Kepada wartawan mengatakan, Dalam kasus ini sangat jelas sudah masuk dalam kategori tindakan kriminal, karena menurut pengakuan pemasok solar bersubsidi yang kita ketahui bernama Ali bahwa solar yang Ia kirim di lokasi pengurugan lahan pembangunan mall itu akan di gunakan untuk memasok kebutuhan bahan bakar alat berat.

"Kasus ini saya kembalikan kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum, saya bersama dengan jajaran Ketua GMAKS Provinsi akan melakukan pemantauan dalam kasus ini apalagi dalam kasus ini disebut dalam pengakuan pelaku bahwa pemesan solar bersubsidi ini selaku adik dari Wakapolda Banten yang belum tentu pengakuan tersebut itu benar adanya", tegasnya.

Hingga pemberitaan ini ditayangkan kasus tersebut sedang di proses Polsek Sektor Kragilan.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online