Terkait Pungli, Dishub Kota Serang Diduga Salahi Kewenangan

Terkait Pungli, Dishub Kota Serang Diduga Salahi Kewenangan

detakserang.com- Serang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, diduga telah menyalahi aturan dan kewenangan pungutan retribusi parkir di kawasan pasar rau.

Pasalnya, para pedagang di zona 3 terminal Cangkring Pasar Rau, Kota Serang, dipungut biaya retribusi parkir oleh petugas parkir Dishubkominfo Kota Serang, sebesar Rp25 ribu, hingga Rp100 ribu per orang. Salah seorang pedagang kaki Lima (PKL) yang enggan disebutkan namanya, mengaku dirinya dipungut biaya sebesar Rp50 ribu per bulan karena berjualan di Zona tiga Pasar Rau, Kota Serang.

"Baru sekarang - sekarang ini saja. Sebelumnya tidak ada pungutan dari juru parkir Dishub Kota Serang untuk retribusi pedagang," ujarnya.

Syafrudin Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Serang mengatakan. Pihaknya hanya memberdayakan lahan parkir untuk dikenakan retribusi parkir. Terutama bagi pedagang yang berjualan di lahan parkir.

"Kami tidak pernah menyuruh untuk meminta pungutan dari Pedagang Kaki Lima (PKL). Hanya menegaskan dengan menargetkan retribusi parkir di zona tiga Rau," jelasnya.

Lebih lanjut Syafrudin mengatakan, dirinya telah meninjau langsung ke lapangan, dan menemukan adanya pungutan terhadap pedagang yang dilakukan Maryani selaku salah seorang juru parkir dibawah kordinator parkir zona 3.

"Saya langsung tinjau lokasi, dan menemukan ada pungutan pedagang, teyapi itu hanya untuk pedagang musiman yang berjualan di lahan parkir," tegasnya.

Dirinya telah melakukan tindakan dengan menegur oknum tersebut. Untuk itu, ia akan memberikan sanksi kepada pelaku.

"Sudah saya tegur oknumnya, jika masih terjadi, akan saya keluarkan dan cabut SK juru parkir nya," tegasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online