Raperda Gaki Bingungkan DPRD

Raperda Gaki  Bingungkan DPRD

detakserang.com- SERANG, Walikota Serang mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Gerakan Konsumsi Garam Beryodium (Gaki) di sidang paripurna, beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini DPRD masih bingung substansi dari usulan itu.

 Angka penderita penyakit gondok dan penyakit lainnya akibat kurang mengonsumsi yodium makin tinggi. Kondisi itu menjadi alasan pemerintah membuat Peraturan Daerah (Perda) Gaki. Bila Raperda ini menjadi Perda, maka seluruh masyarakat Serang diwajibkan mengonsumsi dan menggunakan garam beryodium.

Hal ini memberatkan para pengusaha skala kecil. Misalnya, para nelayan yang juga membuat ikan dan telur asin. Mereka mengandalkan garam non-yodium untuk mengolah barang dagangan. Sedangkan peran garam non-yodium pun tidak bisa digantikan garam beryodium karena pengolahan bahan akan gagal.

Ketua DPRD Kota Serang Nur'ain mengaku bingung. Dari laporan tim pengkaji usulan itu, ia hanya mendapat informasi bahwa substansi usulan adalah mengenai kesehatan.

"Bingung juga ya kalau begitu. Apapali saya sendiri belum baca sih karena belum sempat. Tapi bisa dikatakan benar juga kalau nanti jadi Perda, gimana nasib para nelayan dan pengusaha pengguna garam non-yodum,"ungkapnya.

Ia berjanji akan mempertimbangkan lebih lanjut tentang motif di baik usualn tersebut. Karena, bukan hanya para pengusaha skala kecil, menengah ke atas pun bisa terkena imbasnya. Bila sudah menjadi Perda, menurutnya, suplai garam non-yodium akan dihentikan. Sedangkan di pasaran hanya ada garam beryodium.(wan)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online