Print this page

Polres Serang Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Penghinaan Wartawan

Polres Serang Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Penghinaan Wartawan

detakserang.com- SERANG, Kepolisian Resort (Polres) Serang, telah menetapkan dua orang tersangka kasus penghinaan terhadap salah seorang wartawan surat kabar Cakrawala Dewi Fatimah, dengan inisial SPT dan MS. Saat ini berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

Korban Penghinaan kedua tersangka, Dewi mengatakan, dirinya berharap kasus tersebut dapat memberikan efek jera bagi para tenaga pengajar, khususnya dilingkungan Kota Serang agar tidak melakukan penghinaan dan fitnah kepada siapapun. Terlebih jika hal itu dilakukan di depan umum.

"Saya meminta agar pihak Kepolisian dan Kejaksaan dapat menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Dengan begitu, akan memberikan efek jera bagi lainnya agar tidak melakukan hal serupa," katanya kepada detakserang.com Kamis (1/5).

Menurut Dewi, sebagai tenaga pengajar, terlebih Kepala Sekolah, tidak seharusnya melakukan tindakan yang dapat mencemarkan dan mempermalukan orang lain dengan menghina serta memfitnah. Sebab, guru harus bisa lebih bijaksana.

"Kalau tenaga pengajar semua bersikap seperti itu, tentu akan mencoreng nama baik guru dan Dinas Pendidikan. Ini merupakan pembelajaran berharga untuk kita semua. Apalagi yang dilontarkan kedua tersangka, tidak berdasar," ungkapnya. Terpisah.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Serang,AKP Rensa Aktadivia mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, berkas tersebut sudah tahap satu dan sudah di limpahkan ke kejari.

"Untuk lebih jelasnya perkara tersebut coba di tanyakan ke kejari serang, karena berkas tersebut sudah di limpahkan ke kejari,"katanya.