Seusai melakukan gelar perkara Kasat Reskrim Polres Serang tidak mau memberikan keterangan lengkap kepada wartawan.
"Ya benar hari ini ada gelar perkara terkait pelanggaran Pemilu sesuai temuan Panwaslu Kabupaten Serang. Tapi untuk lengkapnya tanya langsung ke Panwaslu Kabupaten Serang," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Rendra Aktadifia.
Gelar perkara yang dilakukan bersama Kejaksaan negeri Serang, Panwaslu Kabupaten atau Gakumdu itu memaparkan pelanggaran pemilu di kecamatan Pamarayan-Kabupaten Serang.
"Benar diduga ada penggelembungan suara. Tapi kalau masalah siapa yang melakukan pelanggaran dan caleg dari partai apa yang melakukan langsung konfirmasi ke Panwas Kabupaten," tandasnya.