Menceritakan kejadian tragis yang menimpa Bunga. Peristiwa ini berawal ketika keempat pelaku berinisial AJ, RN, RS, dan AG sedang dalam kondisi mabuk mengajak Bunga ke tempat kos milik salah satu pelaku. Di tempat itu, Bunga diperkosa.
"Bunga dicekoki minuman sebelum diperkosa. Dalam keadaan tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman, Bunga dikerjain secara bergiliran keempat pelaku," paparnya.
Berdasarkan laporan dari kedua orangtua Bunga, pihak kepolisian Polres Lebak segera membekuk para tersangka. Untuk saat ini, keempat pelaku diamankan di Polres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia menegaskan, pihaknya tengah menyidiki terhadap para pelaku. Atas perbuatan tidak senonoh itu, pelaku diancam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun minimal 3 tahun. (Gus)