Print this page

Polda Banten Tangkap 5 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan 

Polda Banten Tangkap 5 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan 

Detakbanten.com, SERANG - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap sindikat pencurian motor dengan kekerasan di setiap Kabupaten maupun Kota di Wilayah Banten.

 

Dari hasil pengungkapan tersebut Polda Banten mengamankan 5 pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasaan. Tiga orang pelaku ditangkap di Kota Serang. Sementara 2 pelaku ditangkap di Palembang.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro mengatakan, bahwasanya dari laporan masyarakat, dilakukan tahap awal penyelidikan terhadap tersangka 5 orang sindikat pencurian motor.

Kelima pelaku tersebut yaitu IS (38) warga kampung waru Kecamatan Kasemen, JS (32) warga Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, KH (31) warga Kelurahan Terubu Kecamatan Kasemen Kota Serang, SS (24) warga Kelurahan Dua Ilir Kecamatan Ilir, Timur Kota Palembang, dan HM (38) warga Desa Pagardewa, Kecamatan Lengkiti Kabupaten Oku, Provinsi Sumatera Selatan.

Dari kelima tersangka tersebut, kata dia, telah diketahui melakukan aksinya di sepuluh TKP yaitu dipinggir Jalan Raya Merak No. 42 depan dealer Honda Cilegon, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.

Aksi lainya, sambungnya, depan Garasi Rumah Dinas Wakapolres Lebak, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten.

"Kelima tersangka tersebut sudah sering melakukan aksi pencurian motor. Bahkan dalam aksinya melakukan perannya masing-masing, mulai dari IS sebagai pemantau, JS berperan memantu didepan Bank, KH berperan memantau dan membonceng tersangka IS, SS (24), dan HR (38) berperan masuk kedalam Bank memantau calon korban," ungkap Kompol Akbar kepada awak media, saat konfrensi pers, di Mapolda Banten, Kamis(6/1/2022).

"Karena berusaha melawa pelaku diberi timah panas. Semua tindak kejahatan di Banten akan kami tindak, apabila melakukan perlawanan kami akan tindak tegas," lanjutnya.

Sementara seorang tersangka, masih kata Kompol Akbar, berinisial BY sebagai eksekutor yang memecahkan kaca saat ini masih Buron atau DPO.

"Semuanya pada Rabu 29 Desember 2021, sekira pukul 21:30 WIB telah ditangkap. Menyisahkan salah seorang DPO berinisial BY. Penangkapan pun dilakukan secara team dengan di sebar di beberapa TKP. Mulai dari Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Bina Gunawan Silitonga menambahkan, setelah melakukan penangkapan  berhasil diamankan barang bukti 6 (enam) unit Handphone, 3 Unit Kendaraan R2. Yaitu 1 unit Honda Supra dan 2 unit Honda Vario Wama hitam, 5 unit helm, 1 buah topi pelaku dan Pakaian serta sandal yang digunakan pelaku. 

"Mereka ini residivis. Motif mereka mengambil keuntungan dengan cara Mengambil barang milik orang lain. Dengan modus melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan, dan membongkar jok motor serta melakukan pecah kaca mobil terhadap korban yang baru saja melakukan transaksi di Bank," pungkasnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun.