Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) Kota Serang Mahdi, kemarin.
Mahdi menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam rangka mengawal pemilihan umum calon anggota legislatif (pileg). BKD akan ikut mengawasi kampanye terbuka yang digelar bulan depan.
Ia menegaskan, bagi PN yang kedapatan mengikuti kampanye, apalagi menggunakan fasilitas pemerintah akan dikenakan sanksi seberat beratnya alias dicopot atau dipecat.
Ia berharap larangan yang telah disosialisasikan KPUD dan Panwaslu ini bisa membuat efek takut para oknum PNS yang bandel. (wan)