PNS Ikut Kampanye Bisa Dipecat

PNS Ikut Kampanye Bisa Dipecat

detakserang.com- SERANG, larangan kampanye bagi pegawai negeri (PNS) yang termasuk diantaranya adalah Pegawai Negri Sipil (PNS), honorer, Tenaga Kerja Sukarela (TKS), TNI dan lain sebagainya telah di keluarkan KPU. Sanksi tegas pun mengiringi larangan tersebut yakni PN yang kedapatan ikut dalam kampanye terbuka mendatang akan di pecat.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) Kota Serang Mahdi, kemarin.

Mahdi menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam rangka mengawal pemilihan umum calon anggota legislatif (pileg). BKD akan ikut mengawasi kampanye terbuka yang digelar bulan depan.

Ia menegaskan, bagi PN yang kedapatan mengikuti kampanye, apalagi menggunakan fasilitas pemerintah akan dikenakan sanksi seberat beratnya alias dicopot atau dipecat.

Ia berharap larangan yang telah disosialisasikan KPUD dan Panwaslu ini bisa membuat efek takut para oknum PNS yang bandel. (wan)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online