Pemprov Perketat Penerima Dana Hibah Dan Bansos
detakserang.com- SERANG, Pemprov Banten melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memperketat penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) bagi lembaga masyarakat dan ormas. Para penerima dana bantuan ini akan diverifikasi ke lapangan.
"Kebijakan ini untuk menghindari kesalahan atau penyalahgunaan terkait beberapa kasus dugaan lembaga fiktif penerima dana hibah," kata Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, kemarin.
Ia mengatakan, alokasi dana hibah tahun ini cenderung menurun dibandingkan tahun lalu, di mana mencapai Rp 238 miliar. Sedangkan tahun ini sebesar Rp 115 miliar.
Dana bansos sebesar Rp 115 miliar itu, menurutnya, diberikan kepada 1.626 lembaga penerima di Banten. Pihaknya memrioritaskan lembaga penerima hibah itu sekitar 70 persen untuk lembaga keagamaan, antara lain insentif bagi guru ngaji dan sisanya lembaga kemasyarakatan yang lain.
Bansos di Biro Kesra pada 2014, menurutnya, hanya sekitar Rp15 miliar. Dana itu diberikan untuk 300 lembaga atau penerima di Banten. Adapun penerima bansos tahun ini diprioritaskan untuk masyarakat yang memiliki risiko sosial. Misalnya, untuk masyarakat terkena gizi buruk. Bantuan ini bersifat langsung. (gan)