Panwaslu Sita Kotak Suara

Panwaslu Sita Kotak Suara

detakserang.com- SERANG, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang menerima laporan dugaan pelanggaran penggelembungan suara Pemilu Legislatif (pileg) di Desa Wirana dan Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Dugaan itu diketahui dari ketidaksamaan hasil rekapitulasi penghitungan suara salah satu caleg dan partai politik antara di formulir C dan formulir C plano.

Penggelembungan suara itu terjadi untuk caleg DPR RI dan DPRD Provinsi. Dugaan itu diketahui Panwaslu setelah mendapatkan pengaduaan dari warga.

Panwas pun menyita kotak suara yang berisi kedua formulir itu sebagai alat bukti penggelembungan suara.

"Kami sudah panggil terlapor yaitu Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Wirana dan Sangiang, Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan Ketua PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) Pamarayan, saksi-saksi, serta alat bukti," ungkap Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Serang Sabihis, Senin (14/4).

Pihaknya sudah mengkaji dugaan pelanggaran itu dan terbukti terjadi pelanggaran administrasi. Karena itu, pihaknya akan merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk dilakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di PPS di Kecamatan Pamarayan.

Adapun terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu, ia mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan gelar perkara terlebih dahulu dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Selasa (15/4) besok. Apakah terbukti pelanggaran pidana pemilu atau tidak.

"Kami akan rapatkan dengan penyidik kepolisian dan kejaksaan. Kalau terbukti ada pelanggaran pidana, kami akan layangkan surat ke Kapolsek," katanya.

Sementara terkait rekomendasi Panwaslu, Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman mengatakan, pihaknya akan melaksanakan sesuai dengan yang direkomendasikan. Jika pelakunya terbukti melakukan pelanggaran pidana, berdasarkan Pasal 312 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu terancam penjara 3 tahun dan denda Rp 36 juta.

Ia menambahkan, kemungkinan dugaan pelanggaran penambahan suara itu terjadi di daerah lain.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online