Mereka menyuarakan terjadi praktik 'penyunatan' atas bantuan dana hibah untuk Yayasan Tunas Mekar Kabupaten Lebak.
Disebutkan, bantuan pembangunan untuk Yayasan Tunas Mekar menelan anggaran hibah sebesar Rp 2 miliar dan diduga dalam pelaksanaannya tidak transparan dan efesien.
Padahal, katanya, pelaksanaan pembangunan fisik Paud Yayasan Tunas Mekar secara kasat mata tidak akan mengahabiskan anggaran bermiliar-miliar.
Namun pada kenyataan pembagunanan ini mencapai Rp 2 miliar.
Tugas pengawasan yang dilakukan instansi Pemerintah Banten terkait pelaksanakan pembangunan ini, dinilainya, membuat pihak Yayasan Tunas Mekar mudah dalam melakukan kecurangan.
"Pihak berwajib diminta mengaudit dana hibah itu," tegas Korlap aksi Jafar Sodik sembari menilai, Kepala Biro Kesra terlibat dalam kasus ini. tegasnya (mow)