Kepala divisi SDM, sosialisasi dan pendidikan, KPUD Kota Serang, Fierly MM, menjeleskan bahwa bagi masyarakat Kota Serang yang belum masuk dalam DPT, bisa mendaftarkan diri langsung ke Desa/Kelurahan, dan atau Kecamatan setempat, untuk masuk ke daftar pemilih khusus (DPK), hingga tanggal 25 Maret nanti.
"Untuk mereka yamg sibuk sehingga tidak masuk DPK, tenang saja, karna masih ada kesempatan untuk mencoblos, yakni dengan cara membawa KTP setempat, langsung ke TPS di daerahnya. Nanti mereka otomatis, masuk daftar pemilih khusus tambahan atau disingkat DPKtb" Tambahnya.
Fierly juga menjelaskan, bagi mereka yang ingin berpindah TPS, dengan alasam pindah domisili, studi ke luar kota, dan alasan pekerjaam dinas ke luar kota, di perbolehkan langsung datang ke KPUD Kota serang, agar dimasukan ke daftar pemilih tetap tambahan (DPTtb).(wan)