Ketua Divisi Kampanye KPU Banten Syaeful Bahri menerangkan, saat ini pihaknya sudah merancang konsep kampanye terbuka dengan menyesuaikan jadwal kampanye di tingkat KPU kabupaten/kota se-Banten. Rencananya, sebelum 2 Maret mendatang, pembagian zona kampanye tersebut akan disampaikan ke masing-masing parpol.
"Nanti jadwal kampanye rapat umum di semua tingkatan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus dibuatkan produk hukumnya paling lambat 2 Maret dan nanti jadwal diserahkan kepada peserta pemilu," ujar Syaedul usai melakukan rapat konsolidasi jadwal kampanye dengan KPU Kabupaten/Kota se-Banten di Kantor KPU Banten, Jumat (28/2).
Menurut Syaeful, digelarnya rapat ini sangat penting untuk mengatur jadwal kampanye rapat umum masing-masing partai politik peserta pemilu yang akan digelar 16 Maret hingga 5 April mendatang. Nantinya, pengaturan jadwal di tingkat KPU kabupaten/kota akan disingkronisasi dengan jadwal KPU Provinsi Banten. Secara teknis untuk penjadwalan kampanye rapat umum diserahkan sepenuhnya kepada KPU Kabupaten/Kota. Tentunya tidak bertentangan dengan jadwal kampanye di tingkat provinsi.
"Jadwal kampanye terbuka di tingkat KPU Kabupaten/Kota menggunakan pola kampanye berbasis daerah pemilihan (dapil). Karena setiap daerah memiliki dapil yang jumlahnya berbeda-beda," terangnya.
Dalam penyusunan jadwal kampanye terbuka, ia mengatakan, pihaknya meminta KPU Kabupaten/Kota agar mengedepankan asas keadilan dan proposional.
"Jadi kita harus merumuskan jadwal kampanye di kabupaten/kota. KPU Provinsi harus banyak supervisi biar KPU Kabupaten/Kota tidak bekerja sendiri. Untuk menyeimbangkannya harus ada peran KPU Provinsi," katanya. (gan)