Print this page

Kejari Belum Terima Laporan Dugaan Korupsi Puspemkab

Kejari Belum Terima Laporan Dugaan Korupsi Puspemkab

detakserang.com- KABUPATEN SERANG - Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) belum dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang terkait dugaan penyelewengan anggaran pembebasan lahan Puspemkab.

Kepala Kajari Serang Sudarwidadi menyatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait indikasi 'mark up' anggaran pembebasan lahan tersebut.

Sudarwidadi mengakui, Kejari Serang juga terlibat dalam tim advokasi pembebasan lahan Puspemkab seluas 60 hektar tersebut sesuai permintaan Pemkab Serang. Tugas dan kewenangan Kejari harus ada surat kuasa dari Bupati Serang.

"Waktu saya masuk, tim advokasi pembebasan lahan Puspemkab itu sudah ada," ungkapnya.

Ia tidak berani memastikan bahwa prosedur pembebasan lahan Puspemkab Serang itu sudah dilalui dengan benar atau tidak. Kejari Serang hanya membantu prosedur pembebasan lahan Puspemkab di Kecamatan Ciruas dan Kragilan, Kabupaten Serang, itu agar dilakukan secara benar dan tidak ada penyelewengan yang merugikan negara.

Sudarwidadi menambahkan, tidak sampai ke situ survei harga. Polres Serang juga masuk tim advokasi pembebasan lahan Puspemkab.

"Kalau ada masalah kan tidak tahu juga. Prosesnya kan masih berjalan sampai sekarang," ungkap Sudarwidadi.

Berdasarkan pernyataan Mahasiswa Pinggiran (Maping) saat menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati)

Banten, dari total lahan Puspemkab Serang seluas 60 hektare, Pemkab Serang baru membebaskan lahan seluas 15 hektare di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas. Elemen mahasiswa ini mendesak agar Kejati Banten mengusut proses pembebasan lahannya.

Padahal anggaran yang dikucurkan Pemkab Serang sekitar Rp250 ribu per meter persegi. Dugaan 'mark up' anggaran ini diindikasikan terjadi karena campur tangan oknum unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Serang

Saat aksi damai di depan Pemkab Serang, beberapa waktu lali, Maping menuding pembebasan lahan itu terindikasi penyelewengan anggaran. Diduga lahan untuk Puspemkab seluas 15 hektare di Desa Kaserangan sudah dibebaskan dengan penggantian antara Rp20 ribu dan Rp40 ribu per meter persegi. Harga itu tidak sesuai dengan anggaran sebenarnya.