Golkar Masih Pertahankan Lilis

Golkar Masih Pertahankan Lilis

detakserang.com - KRAMATWATU, Keluarga 'Dinasti' Partai menyumbangkan banyak tersangka dalam struktur kepengurusan Partai Golongan Karya (Golkar), seperti sebut saja Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah beserta adik kandungnya Tubagus Chaeru Wardana alias wawan yang sama sama tersandung kasus suap pilkada lebak, dan belakangan nama Lilis Karyawati Hasan (LKH) juga telah mendapat predikat tersangka oleh Polda Banten atas kasus Proyek Sodetan Cibinuangen Kabupaten Lebak.

Meski rangkaian telah mengemban status tersangka, namun Partai berlambang pohon beringin dan memiliki background kuning dalam logonya tersebut seolah sekuat tenaga mempertahankan mereka, termasuk LKH yang hingga saat ini detakserang.com belum kunjung bisa menemuinya karena sulit di akses terutama oleh media. Sejauh ini Golkar sendiri mengaku belum bisa memecat Lilis lantaran belum mendapatkan status 'terdakwa'.

Hal itu di ungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Banten, Ratu Tatu Chasanah yang juga merupakan Wakil Bupati Serang sekaligus saudara tiri dari Lilis.

"Lilis selaku Ketua Golkar Kota Serang, sedang menjalani tahapan hukum, dan belum selesai jadi belum ada endingnya." jelasnya (29/3).

Menurut Tatu saat ini ia bersama Golkar Banten menunggu hasil dari tahapan yang tengah di jalani adik kandung Walikota Serang Tubagus Chaerul Jaman itu, yang mana nantinya akan di laporkan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Golkar, dengan alasan Partainya memiliki mekanisme tersendiri dalam mengeluarka seseorang yang terjerat masalah hukum.

Untuk itu dirinya menegaskan pihaknya belum berencana melakukan langkah apapun terkait pemecatan.

"Tidak boleh, kalau belum ataurannya atau mekanisme dari aturannya belum menetapkan seperti itu, tidak boleh di keluarkan lebih dulu." katanya.

Tatu juga mengatakan, bilamana Lilis terbukti bersalah dan di jebloskan kedalam sel tahanan seperti kakak tirinya Ratu Atut Chosiah keputusan pemecatannya tetap ada di tangan DPP Golkar, sedangkan DPD Banten hanya melaksanakan keputusan dari hasil laporan provinsi ke pusat itu. (wan)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online