Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang, mengungkapkan sejauh ini temuannya baru baru ini, yakni penggunaan sarana pendidikan untuk kepentingan kampanye oleh Caleg asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang, atas nama Muhtar Efendi.
Hal ini di paparkan oleh Ketua Panwaslu Kota Serang Rohman di kantornya (31/1), dirinya menjelaskan pelanggaran ini terjadi saat pihak Muhtar selaku Caleg menggelar posoko pengobatan gratis di lahan salah satu PAUD di daerah Taktakan Kota Serang.
"Ini terjadi waktu PKS kampanye 5 hari yang lalu, dia sendiri adalah caleg DPRD Kota."
Rohaman juga mengatakan selain pelanggaran oleh peserta kampanye, Panwaslu juga menerima adanya laporan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia Tempat Pemungutan Suara (TPS), hal ini tentu menurutnya butuh kerja keras, untuk itu sejauh ini pihaknya tengah merencanakan strategi strategi jitu guna memaksimalkan pengawasan pemilu tahun ini. (Wan)