Print this page

Caleg Membandel, KPU Pusing

Caleg Membandel, KPU Pusing

detakserang.com- SERANG, banyak cara yang di lakukan Calon Anggota Legislatif (caleg) dalam mendulang suara, salah satunya dengan metode blusukan kepasar - pasar dan tempat tinggal warga yang kerap dilakukan secara perseorangan oleh sejumlah calon legislatif, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) geram.

Hal tersebut membuat penyelenggara pemilu di Kabupaten Serang melarang aksi yang masuk dalam kategori pelanggaran pemilu.

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Ahmad Lutfi Nuriman menegaskan blusukan yang masuk dalam larangan karena para caleg kerap melakukan blusukan bukan pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan KPU sebelumnya.

"Kampanye tersebut masuk dalam pelanggaran pemilu," kata Lutfi kepada detakserang.com, jum'at (4/4).

Lutfi juga menambahkan,Padahal KPU Kabupaten Serang sudah menentukan lokasi dan jadwal kampanye bagi masing-masing parpol, namun tak memanfaatkan itu.

"Bukan dengan blusukan ke lokasi seperti pasar dan rumah warga, jadwal blusukan yang mereka lakukan tidak sesuai dengan aturan kami dan jadwal kampanye," tegasnya.

Ia juga menegaskan, jika ditemukan caleg atau parpol melakukan kampanye diluar jadwal yang semestinya maka harap dilaporkan. Hal itu agar Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) segera mentracking laporan tersebut.

"Setelah itu, baru Panwaslu melaporkannya kepada kami (KPU Kabupaten Serang)," tuturnya.

Menurut Lutfi, kemungkinan ada beberapa caleg yang belum puas dengan jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Sehingga mereka melakukan blusukan sendiri agar lebih dikenal dengan masyarakat.

"Sebenarnya jika memang sesuai jadwal tidak apa-apa," katanya.

Lutfi menjelaskan, bagi caleg pelanggar maka akan diancam sangki adiministrasi hingga pidana pemilu sesuai kesalahan yang dilakukannya.

"Hal tersebut nantinya akan ditentukan oleh Panwaslu setempat," terangnya.

"Jika ada laporan kita juga akan melihat ada tidaknya indikasi pelanggaran. Namun itu semua merupakan ranah Panwaslu. Karena kami disini hanya sebagai regulator pemilu," tegas Lutfi. (Fir)