Biaya Pelipatan Surat Suara Rp150 Per Lembar

Biaya Pelipatan Surat Suara Rp150 Per Lembar

detakserang.com- SERANG, Kasubag Umum, Keuangan, dan Logistk KPU Kota Serang Arip Rahmat mengatakan, biaya pelipatan surat suara Rp150 per lembar. Dalam agenda pelipatan tersebut, KPU menargetkan 10 hari selesai.

"Kita menerima surat suara untuk DPR, DPD, dan DPRD Kota - Provinsi 1.881.278 lembar. Untuk melipat surat suara itu dibutuhkan tenaga 100 orang. Dengan demikian, ditargetkan bisa tuntas dalam 10 hari ke depan," kata Arip, Jumat(28/2).

Ia menambahkan, proses pemilihan lainnya bisa berjalan sesuai agenda. Karena, banyak agenda-agenda lainnya yang masih dijalankan. Seperti persiapan pendistribusian logistik, baik surat suara kotak suaradan lainnya. Sedangkan sejumlah kotak suara diadakan dari kardus yangtentunya memerlukan kehati-hatian saat pendistribusiannya.

Dalam pelipatan tersebut, menurutnya, petugas tidak hanya fokus pada proses pelipatan. Namun juga kondisi fisik surat suara. Untuk sementara jumlah surat rusak belum ditemukan.

Rekapan surat suara rusak baru diketahui, setelah pelipatan tuntas dilakukan. Pihaknya akan rekap surat suara yang rusak setiap hari dalam berita acara.

Sekretaris KPU Yoyo Wicahyono menambahkan, selama melipat surat suara pekerja tidak dibolehkan merokok, makan, dan minum. Jika mereka akan merokok atau makan dan minum dipersilahkan untuk istirahat dulu sejenak di luar arena pelipatan.
"Yang melakukan pelipatan ini harus steril, tidak boleh di arena pelipatan membawa senjata tajam, dan tidak boleh menggunakan alat telekomunikasi selama pelipatan," katanya.

Jika dalam satu kelompok tersebut ada 20 orang dan mengerjakan dua dus surat suara. Satu dusnya berisi 1000 lembar surat suara. Dan pengerjaanya dilakukan mulai pukul 08.00-pukul 17.00. Bagi laki-laki yang mau lembur sampai pukul 22.00 dipersilahkan. (new)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online