BANYAK PETERNAKAN ILEGAL, DINAS TERKAIT BERDIAM DIRI

Ilustrasi Ilustrasi

SERANG - Meski hanya Kecamatan Taktakan yang direncanakan menjadi sentra peternakan di Kota Serang, namun fakta di lapangan membuktikan banyaknya peternakan yang berada di Kecamatan lain, yang terlarang.

Bahkan, peternakan ini beroperasi tanpa izin usaha.     Seperti halnya yang ada di Kecamatan Curug dan Kecamatan Walantaka, hampir semua peternakan tersebut tidak memiliki izin oprasional lagi. Sebab, terhitung sejak 2010 lalu, semua peternakan tersebut sudah habis masa izinnya ketika masih melakukan perizinan dari Kabupaten Serang.

Salah satunya adalah peternakan ayam di Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Peternakan ayam seluas 1,5 hektar tersebut hanya berbatas tembok dengan pemukiman warga. Bahkan, lokasinya tepat di samping Kantor Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka. Di area peternakan, terdapat enam kandang yang masing-masingnya dapat menampung 6.000 ekor ayam.

Penjaga peternakan, Masjani mengungkapkan, pengelola peternakan itu adalah Lurah Cigoong sendiri.
Sepengetahuan Masjani, peternakan tersebut merupakan kerjasama antara Lurah Kamad dengan pengusaha asal Tangerang. “Setahu saya nggak ada nama perusahaannya. Saya mah cuma jaga, disuruh Pak Lurah,” ujarnya.

Menurutnya, peternakan itu dibangun sekitar setahun lalu. Namun, baru sekitar empat bulan lalu mulai beroperasinya. “Baru tiga kali panen. Setiap panen warga sekitar sini dikasih dua ekor, biar ngerasain,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Lurah Cigoong Kamad mengakui bahwa peternakan tersebut tidak berizin. Bahkan,Kamad mengaku mengetahui keberadaan peternakan itu menyalahi Perda. Kendati demikian, Kamad mengaku telah mendapat restu dari warganya. “Masyarakat sekitar tidak keberatan, sehingga saya pikir sah-sah saja,” tandasnya.
Kalau begini,  gimana negeri ini ??
(new).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online